Exposenews.id, MANADO – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara periode 2024-207 layangkan surat permohonan klarifikasi dan penjelasan kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu atas pernyataannya di media online bintangsulut.com.
Diketahui Braien menyampaikan tanggapan di berita yang dimuat bintangsulut.com pada 25 Juli 2024 dengan pokok berita “Dugaan Oknum Timsel KPID Prov Sulut Lakukan Pemerasan Ke Calon, Waket Komisi 1 Braien Waworuntu Berang.
“Klien Kami merasa dicemarkan dengan pemberitaan tersebut. Oleh karenanya untuk kepentingan hukum Klien Kami, maka dengan ini kami mohon agar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Braien Waworuntu dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan Laporan Aduan dari Calon Anggota KPID Prov Sulut inisial GK yang diterima
oleh Saudara sebagaimana dalam berita bintangsulut.com tanggal 25 Juli 2024 topik berita ‘Dugaan Oknum Timsel KPID Prov Sulut Lakukan Pemerasan Ke Calon, Waket Komisi 1 Braien Waworuntu Berang,” ujar Reyner Timothy Danielt, pengacara Timsel KPID Sulut periode 2024-2027 pasca menyampaikan surat di Kantor DPRD Sulut.
Dijelaskan Reyner bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada calon KPID Sulut inisial GK untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan aduannya ke DPRD Sulut. Di mana berdasarkan informasi yang didapatkan, GK tidak pernah merasa diwawancarai dan tidak pernah membuat laporan di kantor DPRD.
“Karena itu kami minta Braien Waworuntu menanggapi surat tersebut,” tegasnya.
Diketahui Reyner diberikan surat kuasa khusus pada 6 Agustus 2024 oleh pemberi kuasa yaitu Dra Roosje Kalangi MSi, Risat Yusak I Sanger, dan Suryanto Muarif.
(RTG)