Ini Kasus-kasus Mafia Tanah Tengah Ditangani SAMT Sulut

Satgas Anti Mafia Tanah Sulut

Exposenews.id, MANADO – Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut) gencar-gencarnya menumpas mafia tanah. Beberapa hasil TO Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut di 2023 pun telah dimejahijaukan.

Seperti TO Utama Mafia Tanah dengan terdakwa Boyke Takasana dan Eduart Takasana dalam Perkara No : 395/Pid.B/2023/PN.Mnd Tanggal 29 Juli 2024, Dakwaan : Pasal 385 ayat 4 dan 5, Pasal 55 KUHP, sudah mendapatkan hasil vonis hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan. Terkait ini Ketua SAMT Sulut Rachmad Nugroho menegaskan pihak JPU Kejati Sulut telah mengajukan banding pada 2 Agustus kemarin.

“Kami geram dengan vonis tersebut karena tidak memberikan keadilan kepada korban mafia tanah,” kata Rachmad dalam pesan singkatnya.

Selain kasus itu, satgas telah membawa ke ranah hukum terdakwa Elfie Agustin Manapiring dalam Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd. Dan pada 7 Agustus nanti akan dilaksanakan agenda Pembuktian. Kemudian terkait terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno dalam Perkara No. 394/Pid.B/2023/PN.Mnd tanggal 22 Mei 2024, sudah mendapat dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan keputusan vonis bebas.

“JPU Kejati Sulut telah mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Mei 2024,” jelasnya.

Disampaikan Rachmad bahwa dari 4 TO SAMT Sulut 2024, telah disidangkan 1 kasus yaitu TO Utama Mafia Tanah Terdakwa Hengky Jopie Rauw dan Olga Selvy Kaeng dalam Perkara No : 114/Pid.B/2024/PN.Mnd dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, agenda Pembacaan Tuntutan JPU pada 5 Agustus 2004.

“Sedangkan TO Utama 2, dengan terdakwa Herma Makalew, dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tengah proses Pendaftaran Perkara di PN Manado,” imbuhnya.

“Atas hasil Putusan Pengadilan atas TO Satgas AMT Sulut 2023, Kami mohon JPU Kejati Sulut dapat maksimal melakukan upaya hukum dalam rangka menjerat oknum Mafia Tanah di Sulawesi Utara dan meminta Majelis Hakim yang menangani dapat mengambil Keputusan seadil adilnya dalam rangka Penegakan Hukum dan memberikan efek jera bagi para oknum Mafia Tanah di Sulawesi Utara,” sambungnya.

Dia juga meminta DPRD Sulawesi Utara untuk berperan aktif mengawal proses hukum di lembaga peradilan khususnya di PN Manado. “Atas proses di Lembaga Peradilan dalam penanganan Kasus Mafia Tanah sebagai upaya penegakan hukum peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah ini, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil BPN Sulut dengan Polda Sulut dan Kejati Sulut dalam penanganan Kasus Mafia Tanah berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan seadil adilnya dalam rangka efek jera dan mencegah maraknya Mafia Tanah khususnya di Sulawesi Utara dan seluruh wilayah NKRI. Kami berharap DPRD Sulawesi Utara ikut berperan mengawasi proses di lembaga peradilan,” pungkasnya.

(RTG)

Exit mobile version