Manado  

Pengacara Tommy Andrean Soetrisno Kesal Hotel The Sentra Manado Cuek dengan Putusan MA

Hotel The Sentra Manado

Exposenews.id, MANADO – PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) masih cuek dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan mereka membayar kerugian kepada Tommy Andrean Soetrisno sebesar Rp562,5 juta. Demikian disampaikan Raymond Christophorus, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang mewakili Tommy Andrean Soetrisno saat bertemu dengan Exposenews.id, Selasa (11/6/2024).

“Sudah tiga bulan berlalu sejak putusan tersebut dikeluarkan. Sayangnya hingga kini perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada klien kami. PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan keseriusan dalam menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan seakan kebal hukum,” ujar Raymond.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang dikeluarkan pada 4 Maret 2024, memerintahkan PT Dharma Utomo Megah untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp 562,5 juta kepada Tommy Andrean Soetrisno. Keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun PT Dharma Utomo Megah belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhinya.

CEO PT Dharma Utomo Megah, saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti pengacara kami yang akan menjawab dan memberi keterangan semuanya,” kata CEO PT Dharma Utomo Megah, drg. Eddy Suharso tanpa menyebutkan nama pengacaranya.

Diketahui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang mewakili Tommy Andrean Soetrisno, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado. Permohonan ini diajukan setelah pihaknya tidak mendapat respon positif dari PT Dharma Utomo Megah terkait permintaan pembayaran secara sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Manado.

(Red)

Exit mobile version