Tiga Tahun Vakum, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Akhirnya Kembali Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara

banner 120x600

Exposenews.id, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitung akhirnya kembali melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Diketahui sebelumnya sudah 3 tahun vakum melakukan pemusnahan.

Pada hari ini, pemusnahan serentak dilaksanakan di dua lokasi yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali. Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung.

Barang-barang tersebut di antaranya barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang Cukai, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) baik barang bawaan penumpang atau melalui pos. Adapun dari serangkaian penindakan tersebut telah dilakukan penegahan untuk kemudian dilakukan proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.

Erwin Situmorang, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara menjelaskan BMN yang dimusnahkan pada hari ini berupa Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 15.136,69 liter, dan barang larangan dan pembatasan sebanyak 4.776 pcs dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.949.469.661.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara merusak barang secara fisik dalam hal ini dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah guna menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan dari barang tersebut,” ujar Erwin.

Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekpedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantisa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta peredaran Barang Kena Cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat,” Erwin menambahkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Steve Kepel, ST MSi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta beberapa instansi lainnya, di antaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulutenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulawesi Utara, dan juga perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesis (ASPERINDO) Sulawesi Utara.

(RTG)