Daerah  

Rocky Winaryo Coreng Nama Baik DPRD NTT

Rocky Winaryo

Exposenews.id, Kupang – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) tercoreng akibat ulah legislator Rocky Winaryo. Rocky ditangkap bersama asisten pribadi (aspri) Wulan, dan ketua tim sukses (timses) Beno positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (26/2/2024).

“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” papar Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu (28/2/2024).

Riki mengatakan ketika dilakukan penyelidikan lanjutan, barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.

Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram. Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.

Sementara politisi Partai Perindo itu sudah dibebaskan. Ia hanya mendapat rawat jalan selama satu bulan.

“Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Wulan ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (26/2/2024). Wulan disuruh oleh Beno untuk mengambil paket sabu.

(RTG)

Exit mobile version