Daerah  

Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Diduga Terima Pungli Rp5 Juta per Hari

Bandara Ngurah Rai

Exposenews.id, Denpasar – Pungutan liar diduga dilakukan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai. Adapun petugas imigrasi yang diduga melakukannya yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto.

Disinyalir, Hariyo terima Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari. Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

“Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana.

Eka mengungkapkan Hariyo sebagai kepala seksi adalah otaknya. Dia mendapat setoran uang dari anak buah yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahaan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.

Orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.

Eka menyebut empat orang yang turut diamankan bersama Hariyo itu masih berstatus saksi.

“Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi,” kata Eka.

Sebelumnya, Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.

Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.

Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Hariyo yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(RTG)

Exit mobile version