Exposenews.id, MANADO – Pemuda berinisial JM (22) ditahan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Sabu yang dimaksud dikirim dari Jakarta dengan berat 67,94 gram.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Manado.
“Mendapatkan informasi peredaran sabu, tim segera menyelidiki dan mengamankan 2 saksi yaitu pria berinisial G dan perempuan C yang baru saja menerima paket kiriman diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Jumat (21/7/2023).
Setelah interogasi, kedua saksi mengaku mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim kemudian mencari dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.
“Pria JM ditangkap di Kelurahan Teling Atas,” katanya.
Setelah paket kiriman dibuka, benar ternyata berisi sabu dan JM mengakui barang tersebut miliknya. Tim juga menggeledah rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lain berupa 3 plastik klip bening diduga berisi sabu.
Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, polisi bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika.
“Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” ucapnya.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ucapnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.
“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya mengakhiri.
(RTG)