Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Gubernur Papua tak aktif Lukas Enembe

Exposenews.id, Jakarta –Nasib Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dimulai hari ini. Dia menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), sidang Lukas dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.

“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis SIPP.

Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” katanya.

(RTG)

 

Exit mobile version