Exposenews.id, Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Wilayah Sulawesi Utara mengendus adanya dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBN Kemenaker untuk pembangunan BLK Komunitas Bolmong dan Tondano. Adapun dugaan nominal yang digelapkan sebanyak Rp360 juta di BLK Bolmong, dan Rp480 juta di BLK Tondano.
“Jadi kami dapat aduan adanya dugaan korupsi dana hibah APBN Kemenaker kepada Yayasan Penggerak Pendidikan Nusantara Bolmong, dan Yayasan Tardiyah di Jawa Tondano. Dana hibahnya masing-masing yayasan mendapatkan Rp1 miliar,” kata Ketua GTI Sulut, Risat Sanger saat bersua dengan wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Risat bahwa pembangunan BLK Tondano sudah selesai. Hanya saja saat cuaca ekstrem di Sulut terjadi beberapa waktu lalu, atapnya roboh.
“Belum setahun berdiri padahal. Kalau yang di Bolmong tidak selesai pengerjaannya,” kata Risat.
Ditambahkan Risat bahwa kedua pengerjaan BLK itu melibatkan satu orang yang merangkap pekerjaan. Di BLK Tondano, oknum ini menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan Pembangunan, sementara di Bolmong dia sebagai kepala proyek.
“Oknumnya itu AR alias Andre. Seharusnya dia tidak bisa merangkap dua pekerjaan. Dan kami menduga ini ada penyimpangan. Kami juga berharap Disnakertrans Sulut jangan tutup mata dengan dugaan ini,” sebut Risat.
Bicara soal oknum itu, dijelaskan Risat bahwa AR masih memiliki keterkaitan dengan CV Elimitra Jaya yang juga sudah banyak diadukan oleh masyarakat. AR diketahui adalah suami dari pemilik CV Elimitra Jaya.
“Perusahaannya sering diadukan masyarakat atas dugaan penipuan. Makanya kami sampaikan sekarang ini agar jangan ada korban lain lagi,” imbuhnya.
Risat berharap kepolisian bisa segera menuntaskan dugaan-dugaan korupsi tersebut. Di mana, untuk dugaan korupsi BLK Tondano tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut, sementara BLK Bolmong ditangani oleh Polres Bolmong.
“Kami mendorong Polda Sulut untuk bisa melakukan supervisi ke Bolmong sebab kasus ini prosesnya lambat. Sudah 1 tahun berjalan tapi belum ada kelanjutannya. Kami mengapresiasi atas usaha Polda Sulut yang sudah memanggil ketua yayasan dan pengelola kegiatan BLK Tondano,” pungkasnya.
(RTG)