Exposenews.id, Manado – Seleksi calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara hingga kini belum diumumkan resmi. Ini membuat sejumlah kalangan angkat bicara.
Sebelumnya Mantan Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais, dilanjutkan Andreas Andi Sabawa Pengamat Politik Sulut. Kali ini Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus Panitia Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulut, ikut berkomentar.
Handoko menyorot belum diumumkannya hasil seleksi ini bisa berdampak buruk dan mencederai kepentingan publik untuk mendapatkan hak keterbukaan informasi.
”Adalah sebuah kekeliruan dan kesalahan besar jika hasil FPT yang menyatakan 5 nama yang lolos dan telah disetujui oleh Gubernur tetapi kemudian dirubah,” tegas Handoko.
Juga kata Handoko, sebagaimana ketentuan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 pasal 19 paling lambat 3 hari setelah nama-nama calon Komisi Informasi yang diajukan Gubernur wajib dan segera diumumkan. Tetapi yang terjadi di Sulut justru telah melewati batas waktu yang sudah diatur, bahkan lebih fatal lagi nama yang sudah ditetapkan kembali diubah.
“Ketika proses seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulut tidak lagi mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan maka ini perlu dipertanyakan, dan ini jelas mencederai proses seleksi,” tegas Handoko.
Sebagaimana bocoran yang sempat beredar, 5 nama anggota KIP hasil seleksi dan FPT yang disetujui Gubernur untuk diumumkan yakni Andre Mondong, Risat Sanger, Raymond Pasla, Maydi Mamangkey dan Isman Momintan.
(RTG)