Exposenews.id, Manado – Tim Resmob Polres Bitung tahan seorang nelayan berinisial VS (19), pada Jumat (17/2/2023) dini hari. Dia ditahan atas dugaan kuat mencabuli perempuan berumur 13 tahun,
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, tak menampik hal tersebut.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, sekitar pukul 00.20 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat pagi.
Diduga laki-laki tersebut mencabuli korban, warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada 9 Januari 2023.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Eba)