Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Setelah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati kemarin, PN Jakarta Selatan melakukan sidang vonis kembali hari ini. Kali tepatnya kepada sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat Ma’ruf bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” Wahyu menambahkan.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.

Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(RTG)