Exposenews.id, Minahasa – Dua pelaku insiden kasus pusaran ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl diamankan Satuan Resnarkoba Polres Minahasa. Salah satu dari tak terduga penghuni Lapas Klas II B Tondano.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa mengamankan dua pria masing-masing inisial EM (24) dan NW (33), pada hari Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 14.40 Wita,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast , Minggu (22/1/2023).
Dijelaskan Jules bahwa awal kasus tersebut terungkap berasal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras ke Tondano.
“Berawal dari informasi warga adanya pengiriman obat jenis trihexyphenidyl lewat salah satu jasa pengiriman di Tondano, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, setelah menunggu beberapa saat, polisi menjumpai EM sedang menjemput paket berisi obat keras sebanyak 2.530 butir,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
EM mengaku paket tersebut dipesan seseorang melalui jasa pesanan online setelah dia diinterogasi.
Berdasarkan pengakuan EM, polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu pria berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan bukti barang telah diamankan di Kantor Polres Minahasa dan Satresnarkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
(RTG)