WNA Tewas Tragis di Perkebunan Ratatotok, Bagaimana Kronologisnya?

Polisi memberikan keterangan resmi terkait tewasnya WNA China di Ratatotok. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wang Zanbiao ditemukan tewas tragis di perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA. Bagaimana kronologis peristiwa naas itu terjadi?

“Kejadian bermula ketika tersangka inisial MP, warga Sulawesi Selatan, sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (19/1/2023).

Kemudian korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka apa yang akan dilakukan.

“Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda ok,” ujar Jules.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut lalu menghidupkan mesin.

“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” terang Jules.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(RTG)