KPK Belum Tahan Lukas Enembe, Alexander Marwata Jelaskan Alasannya

Gubernur Papua tak aktif Lukas Enembe

Exposenews.id, Jakarta – KPK belum menahan Gubernur Papua Lukas Enembe meskipun statusnya sudah diumumkan sebagai tersangka. Lukas pun diminta kooperatif sehingga tak merugikan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya bisa saja melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe. Namun, dia mengaku menghindari soal efek horizontal akibat dari penjemputan paksa tersebut.

“Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi,” kata Alexander Marwata kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Alex mengaku sebetulnya opsi jemput paksa itu bisa saja dilakukan oleh penyidik KPK. Hanya saja, dia lebih memilih untuk menghindari dampaknya sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

“Kalau masyarakat nanti yang dirugikan terjadi konflik, tentu itu yang nggak kami kehendaki. Untuk itu kami menunggu informasi dari aparat setempat apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan dan seterusnya termasuk penjemputan,” jelas dia.

Oleh karena itu, Alex mengimbau agar Lukas Enembe kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Sehingga, hal itu juga tak berdampak buruk terhadap masyarakat, terlebih lagi roda pemerintahan Papua saat ini.

“Buat masyarakat juga lebih bagus. Jalannya pemerintahan di daerah juga lebih bagus. Karena Ybs sudah lama nggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah Ybs. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu,” ujar Alex.

“Ini juga harus jadi perhatian dari bapak Lukas Enembe maupun Penasihat Hukumnya. Jangan sampai karena peristiwa ini publik jadi terganggu peristiwa seperti ini,” tutup Alex.

(RTG)

 

Exit mobile version