ASN dan THL Pemprov Sulut Cuti Bersama Mulai 26 Desember Hingga 3 Januari

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan kado Natal bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di Sulut. Apakah itu?

Kadonya yaitu pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Menariknya, cuti bersama tersebut terbilang cukup panjang yakni sebanyak 7 hari.

Dikutip dari surat edaran (SE) nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Olly menerangkan beberapa poin.

Pertama, pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 yaitu tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember. Kedua, pelaksanaan cuti tahun baru 2023 yaitu pada tanggal 2 dan 3 Januari.

Gubernur juga meminta kepada perangkat daerah agar tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat. Karena itu perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2 dan 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (Eselon II).

Dalam edaran, disebutkan pelaksanaan cuti ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya. Selanjutnya para ASN dan THL diwajibkan mengikuti apel perdana 2023 yang dilaksanakan pada 4 Januari 2023 pukul 07.45 Wita di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

“Perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tulis edaran tersebut.

Di sisi lain untuk instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi/perusahaannya masing-masing.

(RTG)