Exposenews.id, Manado – Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2023 resmi naik 5,24 persen. Ini sebagaimana diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, hari ini.
“UMP Sulut 2023 naik Rp173.486 sehingga UMPnya menjadi Rp3.484.204 atau Rp3.485.000, tegasnya.
(RTG)