Soal Cemaran Etilen Glikol, Siti Fadilah Supari Kritisi BPOM

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Exposenews.id, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari angkat suara soal cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang diyakini memicu ratusan anak mengidap gagal ginjal akut misterius hingga meninggal. Menurutnya, ada kesalahan dalam tata kelola yang membuat pada akhirnya pemerintah ‘kebobolan’.

“Ada pengakuan BPOM bahwa dia tidak pernah memeriksa kadar yang disebut tercemar kalau lebih dari 0,1 persen, menurut farmakope, lah kalau satu kemasan obat itu kemudian kita tidak tahu mengandung EG dan DEG berapa, ya kita juga bisa nyalahin dia dong,” ungkap Siti dalam diskusi daring Gelora TV, Rabu (26/10/2022).

Akibatnya, menurut Siti, berdampak pada banyak sektor termasuk kerugian sejumlah industri farmasi lantaran pelarangan sementara obat sirup. Ia juga mempertanyakan sejumlah perusahaan obat di Indonesia yang kemudian bakal disanksi pidana oleh BPOM RI.

“Akibatnya juga kan berdampak ke ekonomi dan kemudian ada yang dipolisikan, tersangka, ini sebenarnya bukan begitu, ini yang terjadi adalah tata kelola kita memang begitu,” beber dia.

“Zaman saya dulu masih nurut, BPOM RI belum kapitalis, belum liberalis, kenapa setelah saya selesai menjadi Menkes ada perubahan yang terjadi di BPOM RI? Dengan liberalisasi,” kata dia.

Perubahan yang dituding Siti adalah BPOM RI kini hanya menjadi tempat registrasi obat, tidak benar-benar memantau atau menguji bahan baku obat. Ia juga menuding BPOM RI hanya memverifikasi keamanan obat saat ditemukan masalah dalam produk tersebut.

‘Kebobolan’ pemerintah dalam kasus gagal ginjal akut misterius diyakini Siti karena ada masalah dalam sistem, tidak mengacu pada kesalahan salah satu pihak, baik Kementerian Kesehatan RI hingga BPOM.

“Dulu kalau daftar obat di BPOM, BPOM meneliti itu, BPOM RI punya laboratorium yang lengkap tapi karena perubahan, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas, akibatnya apa? BPOM RI hanya untuk registrasi saja, BPOM RI harus nurut saja dengan apa yang tertera publisitas-publisitas yang meregister ke tempatnya,” pungkas dia.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito sebelumnya menekankan jika dua cemaran EG dan DEG tidak diuji bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga kini belum ada standar internasional yang tersedia untuk aturan tersebut, sehingga pengujian tidak dilakukan.

Kendati demikian, Penny menyebut pihaknya tengah mengevaluasi dan mengembangkan standar EG dan DEG, usai ditemukan mencemari sejumlah produk obat sirup.

“Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG ini, sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji (kandungan cemaran EG dan DEG), karena belum dilakukan di dunia internasional,” jelas Penny dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022)

“Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang, sehingga menjadi bagian dari sampling routine dari BPOM,” sambungnya.

(RTG)

 

Exit mobile version