Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Eliezer Dihukum Ringan

Bharada E (pakai rompi tahanan)

Exposenews.id, Jakarta – Pihak pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengharapkan Bharada Richard Eliezer dihukum ringan jika terbukti dipaksakan Ferdy Sambo menembak Yosua. hal ini pihak Bharada E menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan pihak Yosua.

“Apresiasi dan sangat berterima kasih atas dukungan keluarga,” ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

Ronny mengatakan meski dukungan tersebut tidak disampaikan di ruang sidang, namun dia berharap hakim dapat memberikan pertimbangan.

“Meskipun tidak disampaikan di ruang sidang, tapi semoga ini didengar dan dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Ronny.

Selain itu Ronny juga memastikan Bharada E tidak memiliki niat untuk melakukan penembakan. Ronny mengatakan pihaknya akan menyampaikan fakta tersebut dalam persidangan.

“Memang Bharada Eliezer tidak punya niat. Kita akan sampaikan fakta-fakta itu di persidangan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Bharada Bharada E dihukum ringan. Dia berharap hukuman ringan diberikan jika Eliezer terbukti dipaksa Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat, itu juga perlu dipertimbangkan (keringanan hukuman),” kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, dia berharap hakim mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. Dia mengatakan hakim harus mempertimbangkan keringanan hukuman jika Eliezer terbukti tidak memiliki niat jahat saat menembak Yosua.

“Sebagaimana kita tahu bahwa ada salah satu yang membuat statusnya justice collaborator yaitu bernama Richard Eliezer. Biarlah kebenaran di persidangan secara materiil membuktikan adalah benar pada saat pembunuhan melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat, kalau dia tidak memiliki niat jahat, saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar mendapatkan keringanan,” jelasnya.

Dia yakin pengacara Bharada E bisa mengajukan beberapa pasal untuk meringankan hukuman Eliezer. Dia mempercayakan proses persidangan kepada majelis hakim.

(RTG)

Exit mobile version