Exposenews.id, Minsel – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih merebak di Sulawesi Utara. Kali ini, seorang remaja inisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO. Dan lagi-lagi aplikasi MiChat menjadi sarana Adi melakukan TPPO.
“Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin pagi (26/09/2022).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.
“Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respons cepat dengan mendatangi TKP,” tambah Kasat Reskrim.
Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur.
“Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu,” kata Iptu Lesly.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online.
“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Iptu Lesly.
(RTG)