Ratu Atut Bebas dari Penjara, tapi Wajib Lapor Hingga 2026

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Exposenews.id, Serang – Kabar terbaru dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini selepas dipenjara atas kasus korupsi.

Anak Ratu Atut, Andika Hazrumy berujar ibunya tetap menjalani wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 2026.

“Setiap sebulan sekali (wajib lapor), itu nanti mekanismenya lewat Zoom, bisa datang ke sini,” ujar Andika, Selasa (6/9/2022).

Andika menyebut ibunya tetap akan menjalani wajib lapor setiap bulan sekali. Setelah bebas bersyarat, ibunya akan kembali ke keluarga.

Ratu Atut juga akan tetap tinggal di Serang. Andika belum bisa menjawab apakah ibundanya akan kembali berkancah di politik atau tidak.

“Kan baru (bebas), ke keluarga,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pembebasan bersyarat Atut ini mewajibkan dirinya mendapatkan bimbingan dari Bapas Serang. Bila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan itu akan dicabut.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu, tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti.

(RTG)

 

Exit mobile version