Exposenews.id, Manado – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut), mengapresiasi wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak kendaraan. Apresiasi diberikan dalam bentuk hadiah yang diserahkan oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sulut, Denny Ronald Lahia didampingi Sekretaris Bapenda Sulut, Jun Silangen, pada Rabu (24/8).
“Ini adalah wujud apresiasi dan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan,” tutur Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara Ammaluddin Salam, melalui keterangan resminya kepada Exposenews.id, Kamis (25/8/2022).
Menurut Ammaluddin, dengan taat membayar pajak otomatis wajib pajak sudah membayarkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) agar mendapatkan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Jasa Raharja akan selalu mendukung kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB ( pajak kendaraan bermotor, red) dan SWDKLLJ,” kata Ammaluddin.
Ia mengatakan, upaya lain yang saat ini sedang dijalankan adalah mulai rutinnya dilakukan giat razia gabungan di setiap wilayah masing-masing dan diberlakukannya penghapusan denda pajak kendaraan, penghapusan bea balik nama penyerahan kedua, pengurangan pokok pajak kendaraan dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu yang diberlakukan sampai dengan 30 September 2022.
“Tentu saja diharapkan upaya-upaya yang dilakukan ini dapat menstimulus wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ,” pungkasnya.
(RTG)