Exposenews.id, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan polisi memiliki pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC, sebagai tersangka,” kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Arman berharap kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji dalam pengadilan tersebut.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” ujarnya.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan istri Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugasi membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
(RTG)