Exposenews.id, Jakarta – Perceraian bukanlah keinginan dari setiap pasangan dalam berumah tangga. Tapi kenyataannya banyak yang rumah tangga memilih berpisah saat masalah dengan pasangannya tak kunjung usai.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa dalam setiap pengajuan perceraian harus ada alasan yang cukup baik dari pihak suami maupun istri yang tidak bisa hidup rukun sebagai sebuah pasangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perceraian di Indonesia pada 2021 mencapai 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat. Angka ini lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, yaitu 291.677 pada 2020 dan 493.002 pada 2019.
Dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi, 279.205 di antaranya terjadi karena alasan perselisihan dan pertengkaran dalam hubungan, dan 113.343 lainnya karena masalah ekonomi.
BPS mempublikasikan juga 10 daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia per tahun 2021. Apakah Sulawesi Utara termasuk?
Berikut 10 besar daerah yang termasuk dalam angka perceraian tertinggi versi BPS:
1. Jawa Barat
Cerai talak: 23.971
Cerai gugat: 74.117
Total: 98.088
2. Jawa Timur
Cerai talak: 25.113
Cerai gugat: 63.122
Total: 88.235
3. Jawa Tengah
Cerai talak: 18.802
Cerai gugat: 56.707
Total: 75.509
4. Sumatera Utara
Cerai talak: 3.553
Cerai gugat: 13.717
Total: 17.270
5. DKI Jakarta
Cerai talak: 3.959
Cerai gugat: 12.058
Total: 16.017
6. Sulawesi Selatan
Cerai talak: 3.406
Cerai gugat: 12.169
Total: 15.575
7. Kepulauan Bangka Belitung
Cerai talak: 3.119
Cerai gugat: 11.914
Total: 15.033
8. Riau
Cerai talak: 3.198
Cerai gugat: 9.524
Total: 12.722
9. Sumatera Selatan
Cerai talak: 2.473
Cerai gugat: 8.719
Total: 11.192
10. Sumatera Barat
Cerai talak: 2.372
Cerai gugat: 6.999
Total: 9.371
(RTG)