Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Vaksin Booster

Wajib booster jadi aturan terbaru bepergian saat ini.

Exposenews.id, Manado – Bagi semua pelaku perjalanan, jangan lupa aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam SE nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus ET Gandeguai menuturkan untuk pelaku perjalanan domestik, diwajibkan sudah vaksin Covid-19 ketiga atau sudah booster.

“Yang sudah di-booster tidak perlu menyertakan dokumen tes antigen atau PCR,” ujar Minggus, Minggu (17/7/2022).

Sementara, bagi penumpang yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam

Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama wajib surat keterangan hasil negatif test PCR 3×24 jam.

Bagi penumpang yang belum atau tidak bisa karena kondisi kesehatan khusus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Bagi anak usia 6-17 tahun, wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak wajib test antigen atau PCR.

Bagaimana dengan anak usia di bawah 6 tahun?

“Mereka wajib bersama pendamping perjalanan dan tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi,” tutup dia.

(RTG)

 

Exit mobile version