Exposenews.id, Jakarta – Para abdi negara bakal tersenyum bahagia dengan bakal cairnya gaji ke-13. Apalagi pencairannya tinggal 4 hari lagi.
Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Sementara itu, dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(RTG)