Exposenews.id, Bitung – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Bitung nekat menilap uang kantor hingga belasan juta. Imbasnya kini dia ditahan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast memaparkan penggelapan diduga dilakukan oleh seorang karyawan pria berinisial AG (32), warga Ranowulu. AG diamankan di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, Kamis (16/6/2022).
“Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo,” kata Jules.
Lebih lanjut, diterangkan bahwa penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku, sejak April 2022. “Sejak April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja,” katanya.
Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
(RTG)