Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Inf Priyanto

Exposenews.id, Jakarta – Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup karena terbukti membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Selain itu Priyanto dipecat dari TNI.

Imbasnya dia pun tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun. Seluruh hak rawat kedinasan Priyanto dipastikan akan dicabut.

“Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Hanifan mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari Priyanto maupun oditur atas putusan yang telah dibacakan. Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini. Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu 7 hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding. Hak-hak mereka itu diberhentikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanifan mengatakan Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil, bukan lapas militer. Hal itu, jelas Hanifan, lantaran Priyanto sudah dipecat dari dinas TNI.

“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat, bukan lapas militer,” ucapnya.

(RTG)

Exit mobile version