Disperindag Sulut Pastikan Layanan SKA Ekspor Berjalan Saat Lebaran

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara, Edwin Kindangen. Foto Swingly Manderes.

Exposenews.id, Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan tetap melayani pengurusan surat keterangan asal (SKA) bagi para pengekspor saat libur Lebaran 1443 Hijriah. Pelayanan itu tetap dilaksanakan secara online.

“Walaupun libur Lebaran tahun ini cukup panjang, tapi kami tetap melayani SKA secara online,” kata Kadisperindag Sulut Edwin Kindangen, Minggu (1/5/2022).

Dia mengatakan ada tim dari bidang daglu yang nanti akan memantau secara online, maupun permintaan tanda tangan berkas.

Edwin mengatakan selain Kepala Disperindag, yang juga memiliki kewenangan menandatangani SKA yakni dirinya dan salah satu kepala seksi, jadi pengekspor jangan khawatir.

Pengurusan SKA ini harus cepat, karena dalam transaksi ekspor sebagian besar sudah kontrak dengan pembeli luar negeri.

“Kegiatan ekspor harus terus jalan, jadi tidak ada istilah libur,” katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulut Darwin Muksin mengatakan libur Lebaran belum tentu berlaku di negara lain seperti di Indonesia, makanya Disperindag tetap memberikan kesempatan kepada eksportir mendapatkan SKA.

Darwin menjelaskan SKA merupakan dokumen ekspor yang sangat penting, sebab eksportir akan mendapat fasilitas dari negara tujuan diantaranya pembebasan pajak, potongan pajak dan lain-lain, besarnya diberikan berdasarkan bentuk (form).

Sejumlah pengekspor menyambut baik pelayanan SKA selama libur Lebaran, mengingat permintaan pasar luar negeri ada yang berlangsung secara kontinyu setiap bulan sehingga bila tidak dipasok akan merugikan eksportir itu sendiri.

(RTG)

Exit mobile version