Apa Saja Skema Penyelamatan Garuda Indonesia?

Garuda Indonesia

Exposenews.id, Jakarta – Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI mendukung skema penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Adapun skema penyalematan itu di antaranya ialah pemberian penyertaan modal negara (PMN) hingga masuknya modal investor.

Dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI seperti dilansir detikcom, Jumat (22/4/2022) disebutkan, Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” bunyi laporan tersebut.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%,” bunyi laporan ini lebih lanjut.

Selain itu, Panja juga meminta Garuda untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait, untuk menuntaskan permasalahan hukum yang telah terjadi sebelumnya di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” bunyi laporan itu.

(RTG)

 

Exit mobile version