Exposenews.id, Manado – Polresta Manado berhasil menangkap JO (20), seorang pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Minggu (27/3) siang di Winangun, Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan petugas turut mengamankan 25 butir Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik bening yang disimpan di saku kanan celana JO, warga Ranotana.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Winangun,” ujar Kapolresta Manado, Selasa (29/3/2022).
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar,” kata dia mengapresiasi informasi dari warga.
(RTG)