Pinjaman Online di Sulut Tumbuh 98,11 Persen

Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman

Exposenews.id, Manado – Masyarakat Sulawesi Utara ternyata banyak yang minat dengan pinjaman online. Terbukti dengan pertumbuhan pinjaman yang disalurkan hingga 98,11 persen secara year on year. Untuk nominalnya sendiri, pinjaman yang disalurkan mencapai Rp117,3 miliar.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini akumulasi penyaluran pinjamannya sebesar Rp2,17 triliun, tumbuh 98,74 persen yoy dengan jumlah borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pijaman) sebanyak 5.014 akun,” papar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman, Kamis (23/3/2022).

Darwisman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar.

“Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya,” kata Darwisman.

OJK bersama SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

“Saat ini beberapa media ruang di wilayah OJK Sulutgomalut telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal,” ucapnya.

Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.

Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

“Silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157 bagi masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK,” imbaunya.

(RTG)

 

Exit mobile version