Exposenews.id, Manado – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal bepergian tanpa perlu menunjukan hasil tes antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin dua dan tiga kali. Aturan ini dipastikan berlaku menyeluruh se-Indonesia termasuk di Sulawesi Utara mulai Rabu (9/3/2022).
General Manager Bandara Sam Ratulangi Minggus Gandeguai memastikan siap menerapkannya mulai besok. Ini didukung dengan edaran terbaru yang diterbitkan Menteri Perhubungan hari ini.
“Aturan terbarunya sudah dari kemarin kita ketahui, tapi edaran kemenhub baru kami terima tadi sore. Jadi kami akan menerapkannya mulai besok,” kata Minggus melalui pesan singkatnya kepada Exposenews.id, hari ini.
Dikatakan Minggus bahwa seluruh penumpang yang sudah divaksin dua atau tiga kali tidak diwajibkan lagi menunjukan pemeriksaan antigen atau PCR. Tetapi mereka wajib memperlihatkan bukti sudah divaksin dua atau tiga kali yang tertera di Peduli Lindungi.
“Jadi penumpang tinggal menunjukan itu saja,” imbuh Minggus.
Dia mengingatkan bagi penumpang yang baru satu kali divaksin untuk bisa menyertakan bukti swab antigen atau PCR. Demikian juga bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
“Kalau yang alasan kesehatan mereka harus tunjukan hasil pemeriksaan antigen atau PER dan juga surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tidak bisa divaksin karena faktor kesehatan,” jelas dia.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun, lanjut dia, tidak diwajibkan tes antigen atas PCR. “Tapi mesti ada pengawasan ketat keluarga,” tutup dia.
(RTG)