Ombudsman Temukan Dugaan Mafia Minyak Goreng

Minyak goreng jadi satu harga yakni Rp14.000 per liter. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap temuan di balik langkanya stok minyak goreng saat pemerintah telah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Temuan ombudsman yakni fenomena penimbunan, pengalihan, dan panic buying.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, ketiga temuan itu berdasarkan hasil pengumpulan data informasi dari Ombudsman di 34 provinsi.

“Pertama penimbunan, saya harap Satgas Pangan bereaksi cepat, jika ketegasan diberikan begitu Satgas Pangan tegas, upaya penimbunan bisa selesaikan,” katanya dalam dialog daring bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2/2022).

Kedua, masalah pengalihan. Ia mengungkap ada oknum dari pasar modern yang menjual stok ke pasar tradisional. Harganya pun lebih tinggi dari HET.

“Jadi kenapa barang di pasar modern (minimarket-supermarket) itu langka karena ada oknum yang menawarkan ke pasar tradisional. Pengalihan stok dari pasar modern itu dengan menjual ke pasar tradisional dengan harga Rp 15.000 misalnya,” jelasnya.

Ketiga, adanya respon masyarakat yang panic buying. Hal ini tergambar dengan adanya foto-foto yang diterima oleh Ombudsman. Ia juga mengungkap, hingga saat ini harga minyak goreng di sejumlah daerah masih tinggi, terima di pasar tradisional.

“Terjadi perkembangan harga di beberapa daerah Aceh masih Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 22.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter,” tutupnya.

Sementara HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter. Harga ini berlaku baik di ritel modern hingga pasar tradisional.

(RTG)

Exit mobile version