Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan edaran Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Olly pada 4 Februari 2022 terdapat 5 poin yang wajib dilaksanakan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVlD-19 yang disebabkan penyebaran Varian Of Concern Omicron.
“Pertama, setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sejak ketibaan,” tulis Gubernur Olly, seperti yang dikutip Exposenews.id dari edaran tersebut, Minggu (6/2/2022).
Kedua yakni setiap tamu yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulawesi Utara tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
“Poin keempat, setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Terakhir yaitu setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RTG)