Exposenews.id, Manado – Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Brigitta Lasut menaruh perhatian pada kejadian yang baru saja dialami oleh IC (10), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, yang mengalami tindak kekerasan seksual. IC diketahui mengalami kerusakan organ vital yang cukup parah, bahkan tubuhnya juga mengalami memar-memar akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Hillary juga geram dengan ditolaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditunjukkan keluarga korban untuk perawatan korban di RSUP Prof Kandou Manado. Alasannya karena ada Perpres yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya korban kekerasan seksual.
“Padahal memang yang bersangkutan dari keluarga tidak mampu, eh ini malah ditolak,” tegas Hillary saat dihubungi Exposenews.id, Rabu (19/1/2022).
“Dalam kesempatan ini saya sangat berharap siapa tahu Surat Presiden (Surpres) nanti dapat ditegaskan bahwa untuk mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan, khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual, mungkin dapat dibuat kebijakan supaya BPJS Kesehatan dapat kembali menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual. Sebab, setelah ada Perpres terkait jaminan kesehatan, BPJS tidak lagi menanggung biaya pengobatan dari korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” Hillary menjelaskan.
Dikatakan Penasihat Garnita Malahayati Sulut ini bahwa anggaran perlindungan kesehatan bagi korban TPSK dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini disayangkan politisi Partai Nasdem ini karena keluarga korban sudah sangat terpukul, dan sangat menderita, baik secara mental, dan psikis.
“Keadaan fisik korban sudah dalam kondisi yang memprihatinkan, mereka tidak memiliki kekuatan atau bahkan resources, khususnya karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Maka untuk melapor sampai Jakarta atau mungkin melapor kepada LPSK mereka tidak tahu bagaimana caranya. Makanya mereka mengurungkan niat,” kata dia.
“Jangan sampai karena takut tidak punya uang, karena keterbatasan ekonomi, kemudian korban-korban kekerasan seksual yang mengalami kerusakan di bagian organ vital, atau juga memar, penderitaan fisik, tidak merawat diri dan tidak membawa diri ke rumah sakit, hanya karena khawatir tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya lagi.
Dia berharap negara dalam kesempatan ini bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS. Ini supaya dapat menegaskan BPJS Kesehatan sebagai lembaga seharusnya wajib menanggung biaya pengobatan dari korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit setempat.
“Saya berharap BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pasca mengalami tindakan kekerasan seksual, semua pembiayaan dapat dipermudah, dan upaya-upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual, dan juga mewujudkan pemerintah Indonesia yang melindungi hak-hak perempuan,” tambahnya.
Bila ini terwujud, masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR juga kuat dalam hal ini, serta mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan juga demi kepastian hukum buat seluruh masyarakat Indonesia.
“Tadi juga saya telah menelepon Wakil Ketua MPR Ibu Lestari Moerdijat terkait bantuan terhadap korban kekerasan seksual. Dan berkoordinasi dengan Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini. Hasilnya sangat cepat mendapatkan respon positif oleh DPP Partai Nasdem dengan berkomitmen akan membayar seluruh tagihan RS kepada korban tersebut,” tutup putri Bupati Elly Lasut dan Almarhumah Telly Tjanggulung.
(RTG)