Kasus Suami Siram Air Panas ke Istri, Pelaku Dipecat Sebagai Penyuluh Agama

Ilustrasi KDRT
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah peribahasa akan nasib yang dialami AD (39) seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). AD yang lagi berurusan dengan kepolisian atas dugaan kekerasan rumah tangga, kini dia pun diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya.

Pemecatan ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kemenag Boltim, Ahmad Sholeh, Selasa (9/11).

“Kami baru saja kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral,” kata Ahmad Sholeh.

Dijelaskan Ahmad keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme. AD dinilai sudah melanggar aturan.

“Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan,” katanya.

Dia mengatakan penyuluh agama seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat.

“Penyuluh agama Islam non-PNS harus berperilaku baik, tidak berbuat tercela dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. Nah, yang bersangkutan ini sudah terpenuhi untuk diberhentikan. Tapi wewenang memberhentikan Kanwil Sulut,” kata dia.

Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya.

“Nanti yang mengeluarkan surat keputusan kantor wilayah. Sekaligus saya sudah usulkan penggantinya,” tambah dia.

Ahmad berharap peristiwa itu menjadi perhatian semua. Menurut dia, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Harapan saya penyuluh agama, apa pun, baik Kristen atau Islam, harus memberi teladan bagi masyarakat yang dibina, karena sebagai pembina dan diberi tugas oleh negara memberi pencerahan pada umat beragama harus menjadi teladan, bagi umat beragama,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku diangkat sebagai penyuluh agama Islam sejak tahun ini.

“Surat keputusan bertugas selama 5 tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024,” pungkasnya.

Diketahui, AD diduga telah menyiram air panas kepada istrinya karena ketahuan selingkuh. Istri AD mengetahui saat membaca percakapan pesan singkat di telepon seluler milik AD.

(RTG)