Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2022 akan dilakukan serentak pada 21 November 2021. Pernyataan ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Maya Ticoalu, Senin (25/10).
“Iya jadi akan ada penetapan serentak pada 21 November 2021 untuk UMP 2022. Sedangkan pengumuman UMK 2022 akan berlangsung pada 30 November 2021,” kata Maya kepada Exposenews.id.
Disebutkan Maya bahwa UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memakai PP Nomor 78 Tahun 2015. Untuk PP terbaru ini melihat tiga hal.
“Pertama soal nilai rata-rata konsumsi masyarakat, garis kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Maya.
Permasalahannya sekarang ini yaitu BPS baru akan mengumumkan pertumbuhan ekonomi pada 5 November 2021 mendatang.
“Makanya sekarang-sekarang ini kita rapatkan dulu untuk mempersiapkan penetapan dan audiensi dengan Gubernur Sulut,” imbuh dia.
(RTG)