Exposenews.id, Minahasa Selatan – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 Motoling Minsel berinisial MT sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah yang sama. Tersangka pun kini segera diperiksa polisi.
“Gelar perkara sudah kami lakukan dan kami putuskan lelaki MT sebagai tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” kata Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Rabu (13/10).
Menurut Robby, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup sehingga menetapkan MT sebagai tersangka. Pihaknya menduga tersangka menyentuh payudara siswinya saat korban sedang mengetik formulir program beasiswa.
“Waktu kejadian Senin, tanggal 27 September 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru,” ungkap dia.
MT terancam hukuman sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yaitu maksimal 15 tahun. Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tegas dia.
Kanit PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal membenarkan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MT.
“MT akan segera kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada MT adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(RTG)