Exposenews.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin terkait adanya dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjual bayi seharga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. KPAI minta pelaku ditindak tegas.
“KPAI menyatakan prihatin dengan adanya kasus dukun beranak yang kemudian ‘memeras’ ibu yang melahirkan karena tidak mampu membayar dengan uang yang sangat rendah yaitu Rp 50 ribu,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
“Kita berharap pelaku dapat ditindak dengan tegas sesuai undang-undang trafficking,” tambahnya.
Rita menilai semestinya di era pandemi COVID-19 semua pihak memiliki jiwa sosial dengan saling membantu keluarga yang tak mampu. Tapi justru ada perdagangan anak yang kemudian tereksploitasi dan di dalamnya ada ancaman.
“Di masa pandemi ini juga ada kerentanan karena ketidakmampuan situasi ekonomi, kemudian ada peluang-peluang eksploitasi seperti ini. Sehingga kemudian kepada orang, orang tua yang punya problem seperti ini bisa meminta bantuan ke lembaga-lembaga yang formal, termasuk ke komunitas di mana dia berada sehingga dia tidak terjadi hal-hal seperti ini. Ini juga bagian dari upaya mencegah,” jelasnya.
Dia menyebut ibu dari bayi yang menjadi korban harus mendapat rehabilitasi. Menurutnya, dukungan dari masyarakat sekitar harus juga optimal agar sang ibu dapat kembali mengasuh anaknya secara optimal.
“Utamanya dinsos mendampingi dalam konteks psikososialnya, kemudian ada Dinas PPPA yang bisa membantu agar ibu ini bisa mengasuh dengan sebaik-baiknya dan merehabilitasi karena ini kan traumatik ketika melahirkan kemudian justru diambil bayinya,” ucapnya.
(RTG)