Exposenews.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia berada di posisi kedua tertinggi di Kawasan Asia Tenggara terkait masalah stunting. Adanya pandemi COVID-19 membuat kondisi itu menjadi semakin sulit ditekan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pandemi COVID-19 yang membuat angka kemiskinan meningkat jadi peringatan bagi pemerintah. Pasalnya, rumah tangga yang miskin tidak dapat memenuhi asupan gizi untuk anaknya sehingga anak tersebut berpotensi mengalami stunting.
“Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat kedua setelah Kamboja. Kita perlu mewaspadai peningkatan kasus COVID-19 di bulan Juli tahun ini terkait dampak kemiskinan. Hal ini menjadi warning bagi pemerintah mengingat kemiskinan merupakan faktor penting penyebab terjadinya stunting pada anak balita,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional ‘Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting’ secara virtual, Senin (23/8/2021).
Untuk diketahui, jumlah kasus stunting di Indonesia pada 2019 mencapai 27,7%. Angka itu berhasil ditekan dari 37,2% pada tahun 2013, namun angkanya masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu kurang dari 20%.
Pada 2024 sendiri pemerintah menargetkan kasus stunting di Indonesia bisa ditekan hingga di angka 14%. Untuk mencapai itu Kemenkeu menggelontorkan dana senilai Rp 32,98 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, terdiri dari anggaran kementerian/lembaga untuk intervensi spesifik, sensitif, dan dukungan koordinasi, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Apabila kita lihat dari sisi TKDD, selain dari penambahan alokasi anggaran DAK fisik menjadi Rp 7,35 triliun, dukungan pencegahan stunting juga semakin diperluas dengan menambah bidang lingkungan hidup untuk DAK fisik. Anggaran DAK nonfisik dialokasikan Rp 4,1 triliun serta terdapat pula penambahan jenis ketahanan pangan serta bantuan operasional penyelenggaraan PAUD untuk DAK nonfisik sebagai dukungan pencegahan stunting,” imbuhnya.
Komitmen pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, kata Astera, akan terus dilanjutkan sampai 2022. Berikut arah kebijakannya:
1. Penajaman sasaran prioritas yaitu untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-23 bulan yang umumnya disebut sebagai rumah tangga dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan sasaran penting anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur, remaja putri, dan calon pengantin.
2. Perluasan lokus prioritas hingga seluruh kabupaten/kota di Indonesia yaitu terdiri dari 514 kabupaten/kota.
3. Penguatan regulasi kelembagaan stunting melalui Peraturan Presiden (Perpres) percepatan penurunan stunting.
4. Penguatan implementasi konvergensi program di lapangan melalui penguatan peran BKKBN selaku koordinator pelaksana lapangan hingga ke level desa dan rumah tangga prioritas.
5. Penajaman intervensi gizi spesifik dan sensitif.
(RTG)