Menkes Ingatkan Obat Gammaraas dan Actemra Hanya Digunakan untuk RS

Actemra
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, terdapat 3 jenis obat yang belum bisa diproduksi sendiri oleh RI, yakni remdesivir, gammaraas, dan actemra yang kini harganya melonjak hingga ratusan juta. Ditegaskan, obat ini tak boleh distok dan hanya boleh digunakan pasien COVID-19 di rumah sakit (RS).

“Actemra sangat terkenal karena harganya 50 juta sampai ratusan juta, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta. Juli ini akan datang 1.000 vial tapi Agustus kita akan impor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak bayangkan,” kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Sedangkan gammaraas, Menkes menyebut, RI akan menerima sebanyak 26 ribu dosis pada Juli 2021. Selanjutnya, 27 ribu akan tiba menyusul pada Agustus 2021.

Menkes menegaskan, obat-obatan ini bukan untuk dibeli sendiri kemudian distok di rumah. Selain karena obat ini tengah dibutuhkan banyak pasien COVID-19, 3 jenis obat ini diberikan dalam bentuk suntikan sehingga pemberiannya pun harus di rumah sakit.

“Obat ini adalah obat yang harus diberikan dengan resep. Untuk 3 obat seperti gammaraas, actemra dan remdesivir itu harus disuntikan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit.

“Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi digunakan yang sesuai prosedurnya karena saya melihat dan saya takut, banyak kemudian kita ingin beli sendiri ditaro di rumah karena takut. Bapak ibu, kasihan yang sakit kalau kita sebagai orang sehat ingin nyimpen obat.” pungkas Menkes dalam bahasan terkait remdesivir, gammaraas, dan actemra.

(RTG)