Pusat Perbelanjaan Hanya Sampai Pukul 20.00 WITA, Ini Bunyi Edaran Gubernur Sulut

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan edaran terbaru nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Sulut. Edaran ini merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tıngkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Disampaikan Gubernur Olly bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) adalah Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Tımur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Gubernur menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19. Selain itu melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tınggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan keglatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Gubernur.

Poin berikutnya yakni pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi/ perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasj, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” tulisnya lagi.

Untuk kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%,” sambungnya.

Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologl COVID-19,” tutupnya.

(RTG)

 

Exit mobile version