Duo Pengacara Ini Bawa Mega Mas Manado Kalahkan Gugatan Anoa Advertising

Duo pengacara Mega Mas Manado, Christy Karundeng dan Vebry Haryadi sukses kalahkan gugatan Anoa Advertising
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Gugatan PT Anoa Citra Perkasa atau yang akrab dengan sebutan Anoa Advertising di Pengadilan Negeri Manado dengan tuntutan ganti rugi Rp1,1 miliar terhadap PT Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, pada sidang, Kamis (1/07/2021).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar, SH, MH dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, SH, MH dan Maria Magdalena Sitanggang SH, MH menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising sebagai Penggugat yang diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukumnya, Christiansen Samadi SH, LLM, DR Gladi AR Dendape SH, MH dan Jelvitson S Budiman, SH, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas dilakukan oleh PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebagai Tergugat dengan diwakilkan Kuasa Hukum Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng, SH.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, SH, MH, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000 terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum PT Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi, SH mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

“Pihak PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan. Apalagi dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari kami, yang nyata merekalah pihak PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim. Dan kami sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini,” kata Haryadi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia ini.

Ditambahkan Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy AL Karundeng SH bahwa keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, di mana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jasa Kelola/Mega Mas Manado.

“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telag jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising segera membongkar delapan titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun tidak mereka lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan,” jelas Pengacara berparas cantik ini.

Seperti diketahui PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising sebagai Penggugat pada 31 Januari 2021 melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti kerugian Rp1.1 Miliar kepada Tergugat PT Jasa Kelola/Mega Mas Manado yang melakukan pembongkaran/reinstate terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising (Penggugat) yang ada di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020. Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado.

Pihak PT Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi yang pada Putusan Majelis Hakim kemudian dikabulkan tuntutan ganti kerugian, serta menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

(RTG)