
Oleh: Alfian Katopo
Exposenews.id, Talaud- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Talaud dilarang melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik saat lebaran tahun ini.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19 di daerah. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis Kamagi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/4/2021).
“Sudah sangat jelas di surat edaran Menpan-RB, ASN tidak diperkenankan mudik dalam rangka antisipasi penyebaran covid 19,” tegas Kamagi.
Menurutnya, antisipasi ini berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Jadi, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana melarang bagi ASN beserta keluarganya, untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H,” jelas Kamagi.(AK)