Bitung  

Pelaku Usaha di Bitung Banyak Beri Permen Ganti Uang Kembalian

Oleh: Danny R Machmud

Exposenews.id, Bitung – Sebagian besar konsumen di Indonesia, khususnya di Kota Bitung, belum paham mengenai haknya sebagai seorang konsumen. Banyak ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.

Apa yang dialami Wawan (22) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, salah satu contohnya. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online mengaku sering sekali mengalami hal tersebut.

“Sudah sering, alasan mereka beragam: ‘Habis uang kembalian’, ‘belum sempat ditukar uang kecil’, dan lain sebagainya,” katanya saat di wawancara exposenews.id, Jumat, (23/04/2021).

Kadang sikap pelaku usaha atau seorang karyawan, berubah kurang baik saat ditanyakan, kenapa kembaliannya permen.

“Ada yang kalo ditanya, itu jawabnya kurang enak didengar. Mukanya berubah seperti apa begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan yang salah. Bila perlu laporkan.

“Kan masih ada itu, konsumen ketika melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh, laporkan,” ujar Veri dalam #NgobrolDagang episode 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan Kompas.com secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Ditegaskan Veri, hal ini tidak dibenarkan. Sebab, saat konsumen melakukan hal yang sama ke pelaku usaha, tentunya pelaku usaha tidak mungkin akan menerima.

“Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?” ungkap dia.

Veri berharap ke depannya, konsumen di Indonesia lebih cerdas. Jika para konsumen masih mendapati hal semacam itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.

“Di setiap daerah kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan,” ungkap Veri.

(DRM)

Exit mobile version