Bitung  

Apa Kata JPKP Bitung Soal Dugaan Monopoli Bahan Bantuan BPNT?

Oleh: Danny R Machmud

Exposenews.id, Bitung – Dugaan adanya monopoli serta penggiringan supplier atas komposisi bahan bantuan di luar petunjuk teknis penyaluran program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) oleh beberapa oknum di Dinas Sosial Kota Bitung, ditanggapi serius oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DPD Kota Bitung, Julius R Hengkengbala.

Hengkengbala menegaskan beberapa poin penting soal penyaluran, di antaranya masyarakat bebas memilih bahan pokok miliknya berdasarkan Pedoman Umum (PEDUM) Program Sembako BPNT.

“Biarkan mereka (warga) memilih (bahan), asalkan sesuai pedum, dan item yang tertulis dalam pedum,” ujarnya kepada Exposenews.id, hari ini.

Pihaknya mengaku sudah membaca dan mengkaji aturan yang ada, khususnya soal komposisi bahan bantuan sekaligus pihak-pihak yang nantinya bisa menjadi mitra dari Dinas Sosial dalam menyuplai bahan-bahan bantuan tersebut.

Berikut 5 poin penting dari hasil kajian yang dilakukan JPKP DPD Kota Bitung atas Pedoman Umum Program Bantuan Sembako, yaitu:

1. Tidak ada yang bisa memaksa calon penerima untuk mengambil bantuan sembako  ditentukan oleh siapapun.

2. Calon penerima bantuan bebas memilih (komposisi bahan) atas kemauan sendiri sesuai Pedoman Umum Program BPNT Kemensos.

3. E-Warung (pihak supplier) dilarang menentukan barang dan memaketkan bahan tanpa persetujuan calon penerima.

4. Calon penerima bantuan bebas dan berhak menentukan supplier/agen selama lokasi tempatnya berada di wilayah Kota Bitung.

5. Tidak ada satu pun dalam PEDUM Program BNPT Kemensos, ataupun Petunjuk Teknis yang ada di Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, secara tertulis menyinggung soal penetapan supplier.

Hengkengbala menduga ada indikasi perilaku koruptif dalam proses penyaluran bantuan BPNT.

“Jangan kalian paksa agen tanda tangan MoU bersama supplier, apalagi bila sampai ada kecurigaan pembagian keuntungan dengan pihak supplier,” katanya.

Permasalahan ini pun menurutnya, tengah meminta DPRD Kota Bitung secara tertulis diadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara JPKP, Dinas Sosial, TKSK, Pendamping Program, E-WARUNG (Agen) dan Masyarakat Penerima Bantuan.

Selain itu, Hengkengbala mengingatkan bahwa ada sangsi hukum yang akan dikenakan bagi siapa saja yang berusaha melanggar.

“Jangan memaksakan kehendak karena didalam PENDUM ada sangsinya. Jika ada yang melanggar Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Asas Umum Pemerintah Yang Baik Menunggunya,” tutupnya.

(DRM)

Exit mobile version