
Exposenews.id, TALAUD- Kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak tahun 2024, ditanggapi Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga.
Ia menjelaskan, masa kepemimpinannya di Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Bupati Elly Engelbert Lasut, sampai bulan Februari 2025.
“Saya dengan Pak Elly (Lasut) dilantik bulan Februari 2020, tanggal 26. Jadi masa jabatan kami akan berakhir tanggal 26 Februari tahun 2025,” ujar Moktar saat diskusi dengan wartawan, Rabu (17/3/2021) sore.
Sehingga dengan begitu, pria yang biasa disapa MAP ini menegaskan Kabupaten Kepulauan Talaud tidak termasuk dalam kategori delapan daerah kabupaten/kota di Sulut yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah. “Kalau kami di Talaud, seandainya akan mencalonkan diri kembali, mungkin nanti diberhentikan atau cuti ketika sudah ada penetapan dari KPU. Penetapan sebagai calon. Mungkin nanti dalam status ini baru akan diisi oleh penjabat bupati,” katanya.(AK)