
Exposenews.id, Talaud- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berencana mengajukan dana pinjaman ke pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Talaud DR Yohanis Kamagi, dana pinjaman itu memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah terkait percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
“Pak Bupati Elly Lasut telah bertemu dengan Direktur Perimbangan Keuangan Daerah, di Kemendagri, Ibu Marisi Parulian. Pada prinsipnya untuk pinjaman daerah senilai Rp 120 miliar sudah disetujui, tinggal menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Kamagi.
Menurutnya, konsep dasar pinjaman daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dijelaskannya, pada prinsipnya, PP 56 Tahun 2018 merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai kebutuhan daerah, pinjaman ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur strategis daerah dan nasional yakni pembangunan depo minyak, pembangunan RSUD Mala, pasar modern serta pembangunan Puskesmas Beo dan Lirung. Jadi pada intinya ada beberapa hal yang pak bupati perjuangkan untuk kemajuan di daerah pada kunjungan ke pemerintah pusat,”ujarnya.(AK)