
Exposenews.id, Talaud- Pasca gempa berkekuatan 7,0 Magnitudo yang mengguncang Kabupaten Kepulauan Talaud, pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Talaud, Jabes Linda Selasa (26/1/2021).
Menurut Jabes, penetapan status ini sesuai dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten kepulauan Talaud dr Elly E Lasut. “Di mana pertimbangannya, Talaud masuk pada zona posisi darurat bencana,” katanya.
Selain pada penetapan status ini, termasuk juga untuk kondisi non alam, yang mana masih pandemi COVID-19. Lebih lanjut kata dia, terkait penanganan pascabencana gempa lebih khusus rumah warga yang terdampak, maka Pemkab Kepulauan Talaud melalui BPBD telah menyurat ke Gubernur Sulut mengenai keadaan yang terjadi akibat bencana di Talaud.
Meski dalam isi surat yang telah disampaikan, tidak hanya bencana gempa yang terjadi baru-baru lalu. “Juga termasuk bencana alam yang terjadi sebelumnya. Seperti gelombang pasang yang mengakibatkan kerusakan pemukiman warga di Mala,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Talaud tersebut.(AK)